Konten Media Partner

Jokowi Kunker ke Sumsel, Warga Minta Ganti Rugi Lahan Flyover Sekip Ujung

30 Mei 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk berisikan permintaan ke Presiden Jokowi untuk selesaikan ganti rugi, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk berisikan permintaan ke Presiden Jokowi untuk selesaikan ganti rugi, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik lahan yang belum diganti rugi pada proyek Flyover Sekip Ujung Palembang, Sumsel, Siswady memanfaatkan momen kedatangan Presiden Jokowi ke Sumsel untuk mengadu. Aduan yang dilakukan Siswady dengan memasang spanduk pengumuman terkait ganti rugi agar dapat dibayarkan. Dari pantauan Urban Id beberapa spanduk terpanjang di lahan Siswday yang belum diganti rugi oleh Pemkot Palembang. "Kami berharap dengan adanya spanduk ini presiden bisa melihat dan memberikan tanggapan supaya dia tahu bahwa persoalan ini belum ada penyelesaiannya," kata Kuasa Hukum A Rilo Budiman, Kamis 30 Mei 2024. Ia menyebut, sesuai kesepakatan bersama keluarga, pihaknya juga telah mengirimkan kembali surat terkait tidak diganti ruginya lahan itu kepada Jokowi. "Selain itu kami juga telah mengirimkan surat kembali ke Presiden Jokowi, Menteri PUPR dan Gubernur Sumsel serta Wali Kota Palembang," ungkapnya. Ia menyebut, spanduk itu dipasang spontan oleh pihak keluarga Siswadi yang juga menginginkan lahan itu diselesaikan secepatnya. Sebab, sejumlah lahan lain yang terkena proyek flyover sudah dibebaskan, sementara milik Siswadi belum. "Benar itu pihak keluarga dari pemilik tanah yang belum ada ganti rugi yang pasang spanduk. Ini sebagai bentuk usaha kami memeperjuangkan supaya haknya diberikan," ungkapnya. Dia juga mengungkapkan telah mendapatkan data terbaru terkait lahan milik Siswadi dari BPN Palembang. Menurutnya, lahan Pertagas tepat berada di depan tanah milik Siswadi bukan di atas milii Siswadi. Hal itu sesuai denga surat SHGB.02 SU.01/Pipa Reja/2026. "Ada bukti baru yang kami pegang yakni terkait adanya Pertagas di daerah tersebut. Sebetulnya jarak Pertagas dan tanah milik klien kami itu jauh, yang intinya tidak masuk di wilayah tanah tersebut Hal ini berdasarkan SHGB," imbuhnya
ADVERTISEMENT