Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
JPU Tolak Eksepsi 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang
2 Oktober 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat remaja pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di TPU Palembang berinisial AA (13 tahun) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 2 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kedua ini, keempat terdakwa yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) membacakan eksepsi yang diwakili kuasa hukum, Hermawan.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan keempat terdakwa. JPU menilai, dakwaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan prosedur dan masuk dalam pokok perkara.
"Eksepsi kami ditanggapi oleh JPU dengan pernyataan bahwa dakwaan sudah sesuai aturan dan meminta agar persidangan tetap dilanjutkan," ujar Hermawan, kuasa hukum keempat terdakwa, usai sidang.
Hermawan menyebutkan sidang akan dilanjutkan besok Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Besok akan diputuskan apakah eksepsi kuasa hukum dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, perkara akan dihentikan. Namun, jika ditolak, persidangan akan terus berlanjut," kata dia.
Jika nantinya eksepsinya ditolak hakim, maka kuasa hukum keempat terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan. Hermawan mengaku saksi ini adalah salah satu individu yang sempat diperiksa oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan awal kasus tersebut.
Meski begitu, ia belum bisa mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan.
"Nanti akan kami sampaikan di persidangan. Ini adalah saksi fakta yang relevan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU," tambahnya.
Sementara JPU tidak memberikan komentar apapun setelah sidang selesai. Mereka segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan atau materi perkara.
ADVERTISEMENT