Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
K-MAKI soal Maladministrasi PPDB SMA di Palembang: Kejahatan Kemanusiaan
28 Juni 2024 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ombudsman Sumsel mendapati adanya maladministrasi pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, mengatakan hasil LHP investigasi pelaksanaan PPDB tingkat SMA tahun 2024 membuktikan ada ratusan siswa yang lolos jalur prestasi dengan cara maladministrasi.
"Setidaknya ada 911 nama terbukti maladministrasi. Mereka seharusnya tidak masuk, namun saat pengumuman justru lulus," katanya, Jumat, 28 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Bony Balitong, mengaku prihatin atas temuan Ombudsman tersebut.
Menurutnya, jika memang maladministrasi di dunia pendidikan itu terjadi hal itu merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan, tindakan koruptif dan manipulatif yang diduga dilakukan secara sistematis dan terencana.
"Artinya ada ratusan siswa berprestasi hilang kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak atau satu bagian dari generasi anak pintar akan hilang dalam tatanan dunia pendidikan Sumsel," katanya.
ADVERTISEMENT
Bony bilang, tindakan tersebut juga termasuk dalam kejahatan HAM dan berpotensi ke arah tindak pidana korupsi.
"Kalau memang benar seperti yang beredar biaya memasukkan sekolah itu Rp 3 juta per siswa, maka jika ada 911 orang artinya ada dugaan gratifikasi sebesar Rp 2,73 miliar," lanjut Bony.
Maka dari itu, temuan dari Ombudsman itu hendaknya harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga dapat diketahui jika memang ada "aktor" yang berperan dalam masalah ini.
"Jika memang benar ada aktor yang terbukti berperan melakukan itu maka harus dihukum berat karena ini sebuah kejahatan kemanusiaan," tegasnya. (***)