Konten Media Partner

Kades di Muara Enim Diminta Daftarkan Perangkat Desa ke BPJamsostek

26 Juni 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan rapat koordinasi nasional penyelengaraan pemerintah desa di 2024, Foto : Dok BPJamsostek Muara Enim
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan rapat koordinasi nasional penyelengaraan pemerintah desa di 2024, Foto : Dok BPJamsostek Muara Enim
ADVERTISEMENT
BPJamsostek Cabang Muara Enim meminta para Kepala Desa untuk mendaftarkan perangkat dan pekerja ekosistem desa di Jamsostek.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kami mengimbau untuk para kepala desa dapat mendaftarkan para pekerja yang ada di lingkungan desa agar mereka dapat bekerja keras bebas dari rasa cemas akan terjadinya risiko yang mungkin akan terjadi selama bekerja, " kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, Rabu 26 Juni 2024.
Sonny menyebutkan permintaan tersebut merupakan wujud komitmen dari BPJamsostek untuk melindungi para pekerja sampai pada perangkat dan pekerja ekosistem desa.
ADVERTISEMENT
"Ini komitmen kami agar semua unsur di perangkat desa yang ada di Muara Enim dapat terlindung dalam mengemban tugasnya, " kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJamsostek melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.
Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,”kata dia.
"Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,"tambah dia.
Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
ADVERTISEMENT
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,”kata dia.
Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung …