Konten Media Partner

Kades di Muara Enim Korupsi Dana Desa Selama 7 Tahun

15 Oktober 2024 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Tanjung Medang, Muara Enim yang telah korupsi dana desa selama tujuh tahun, Foto : Dok Polres Muara Enim
zoom-in-whitePerbesar
Kades Tanjung Medang, Muara Enim yang telah korupsi dana desa selama tujuh tahun, Foto : Dok Polres Muara Enim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Muara Enim, Sumsel, berinisial S (48 tahun) karena dugaan tindak pidana korupsi. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menyebutkan Kepala Desa tersebut telah melakukan dugaan korupsi selama tujuh tahun dengan menggunakan anggaran dana desa mulai 2015 hingga 2022. "Benar, oknum kades tersebut sudah kita tangkap. Tersangka S merupakan seorang kades yang terpilih selama dua periode dengan masa jabatan 2012-2018 dan 2020-2025, " kata dia, Selasa 15 Oktober 2024. Jhoni menyebutkan, modus operandi tersangka melakukan korupsi dengan cara menganggarkan APBDes untuk pembangunan desa hanya saja, anggaran tersebut dipakai untuk keperluan pribasi sang kades. "Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan desa digunakan sebagian untuk pembangunan. Sebagian lagi tidak dilaksanakan," jelas dia. Dari hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp485 juta. Dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, diduga melibatkan beberapa perangkat desa mulai dari Kasi, Kaur, Sekdes hingga bendahara desa. "Dana pajak yang dipungut dari desa juga tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas dia. Adapun, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022. "Kita juga menyita dokumen penting terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," jelas dia. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menambahkan, tersangka S dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 jujto pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana yang diberikan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Untuk sementara, baru Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini," ujar Darmanson.
ADVERTISEMENT