Kades di OKI Menangis saat Ditangkap Kejari karena Lakukan Pungli SPH
·waktu baca 2 menit

Yuliah Diah Eka Lestari, Kepala Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, menangis usai ditetapkan tersangka dan ditangkap penyidik Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan, mengatakan Yuliah ditetapkan sebagai tersangka pungli dalam pembuatan 235 Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan nilai mencapai Rp 682 juta.
"Tim penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang dan dua ahli dan didapatkan dokumen-dokumen terkait," katanya, Kamis (1/6).
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah itu dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kades Sumber Baru, Yuliah ditetapkan tersangka 31 Mei 2023 kemarin.
Adapun SPH yang telah diterbitkan tersangka tercatat ada 235 SPH dengan total uang terkumpul Rp 683 juta. Diketahui bahwa biaya yang diminta tidak diatur dalam peraturan desa.
“Kita berhasil menyita uang sebesar Rp 150 juta, diduga hasil dari pungli SPH tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIB Kayu Agung, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
“Begitu berkas dinyatakan lengkap akan segera kita limpahkan ke Pengadilan“ katanya.
Yuliah akan dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
