Konten Media Partner

Kades di OKU Timur Jadi DPO Kasus Penganiayaan

12 November 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang kepala desa berinisial JA yang diduga melakukan tindak penganiayaan. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku hingga tertangkap pelaku penganiayaan. "Saya memerintahkan Kasat Reskrim AKP Mukhlis, agar menangkap pelaku secepat mungkin. Kami tidak akan berhenti sampai dia ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres. Kevin menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.45 WIB di rumah korban AF, yang juga merupakan seorang marbot, di Desa Sidodadi, Belitang. "Saat itu, korban sedang berbincang dengan beberapa rekannya ketika tiba-tiba JA mendatangi lokasi dengan membawa sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, " kata dia. Tanpa banyak bicara, JA langsung menyerang korban dengan menusukkan pisau berkali-kali ke bagian kaki korban, mengakibatkan luka serius yang memerlukan penanganan medis intensif. Setelah kejadian tersebut, JA langsung melarikan diri dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. "AF segera dilarikan ke Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang, kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, " kata dia. Kasat Reskrim AKP Mukhlis telah membentuk tim khusus dan membagi tugas untuk melacak pelarian serta keberadaan terduga pelaku. "Polres OKU Timur juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan JA. Kapolres menghimbau agar JA segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang berlaku, " kata dia. Hingga saat ini, pencarian terhadap JA terus dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya.
ADVERTISEMENT