Konten Media Partner

Kadisnakertrans Sumsel Ditetapkan Tersangka Suap K3 Perusahaan

11 Januari 2025 12:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki saat dibawa ke ruangan press rilis Kejati Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki saat dibawa ke ruangan press rilis Kejati Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki sebagai tersangka suap pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan. Tak hanya Kadisnakertrans, Kejati juga menangkap dan menetapkan tersangka asisten pribadinya berinisial AL. "Tersangka Deliar Marzoeki sudah ditetapkan tersangka dalam penerimaan gratifikasi. Deliar ditahan bersama asisten pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, Sabtu 11 Januari 2025. Para tersangka dibawa untuk dipindahkan ke Kejati Sumsel dari Kejari Palembang oleh tim penyidik menggunakan mobil tahanan. Deliar terlihat telah menggunakan rompi merah tahanan menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel. Dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
ADVERTISEMENT