Konten Media Partner

Kajati Sumsel: Tidak Ada Alasan Banding Atas Vonis Pemerkosa Siswi SMA Lahat

9 Januari 2023 18:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kejati Sumsel. (Abdullah Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejati Sumsel. (Abdullah Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turun, menyatakan sejauh ini pihaknya tidak akan melakukan upaya banding terhadap vonis ringan pemerkosa siswi SMA di Lahat.
ADVERTISEMENT
Di mana sebelumnya, Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada OH dan AL (17 tahun) yang merupakan 2 dari 3 pemerkosa siswi SMA berinsial AAP.
"Tidak ada alasan dan pertimbangan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat," kata Kajati Sumsel, Sarjono Turun, Senin (9/1).
Hal itu karena majelis hakim telah memberikan vonis yang lebih tinggi atau melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.
"Tuntutan JPU kan sudah terpenuhi. Bahkan hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi," katanya.
Meski begitu, Kejati akan mendalami perihal tuntutan 7 bulan JPU sebelumnya. Apakah ada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara pemerkosaan itu.
"Jika ditemukan ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP maka JPU maupun struktural di atasnya akan disanksi," katanya.
ADVERTISEMENT