Konten Media Partner

Kakak di Banyuasin Bacok Adik Kandung hingga Tewas

8 April 2025 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang kakak yang bacok adik kandung hingga tewas gegara pertengkaran yang dipicu oleh pintu rumah yang lupa ditutup. Foto : Dok Polres Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
Tampang kakak yang bacok adik kandung hingga tewas gegara pertengkaran yang dipicu oleh pintu rumah yang lupa ditutup. Foto : Dok Polres Banyuasin
ADVERTISEMENT
Sebuah perselisihan sepele berujung maut di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial LN (37) tewas mengenaskan setelah dibacok parang oleh kakak kandungnya sendiri, TM (51), akibat pertengkaran yang dipicu oleh pintu rumah yang lupa ditutup.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B-161/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel. Pagi itu, TM, yang berprofesi sebagai petani, keluar rumah untuk mencari kodok. Tanpa disadari, ia lupa menutup pintu kediaman yang juga ditinggali oleh adiknya, LN.
LN, yang sedang tertidur lelap, terbangun dan sontak naik pitam mendapati pintu rumah terbuka. Kemarahan LN memuncak saat TM kembali dari mencari kodok, memicu adu mulut di dalam kamar.
"Diam lah kau tu, aku nak tidok palak pening gek aku kebelisan," (Kamu diamlah, saya mau tidur kepala pusing nanti saya kesetanan)," kata TM kepada LN saat berada di kamar.
Namun, teguran TM justru memperburuk situasi. LN yang terus menggerutu semakin emosi. Ia kemudian mengambil sebuah alat tojok (tongkat pemetik sawit) dan memukulkan benda tumpul itu ke kepala TM.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan serangan tiba-tiba tersebut, TM dengan cepat meraih sebilah parang yang berada di dalam kamarnya. Tanpa ampun, ia menebaskan parang itu ke kedua lengan LN hingga nyaris putus. Korban yang mengalami pendarahan hebat segera dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, namun nyawanya tak tertolong dan mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan.
Mendapati laporan dari warga terkait kejadian mengerikan itu, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo SH bersama Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 06.00 WIB, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dan pelaku, TM, berhasil diamankan saat masih berada di sekitar lokasi.
"Tersangka mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menyita parang berlumuran darah sebagai barang bukti. Kini, TM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Banyuasin. Ia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan keprihatinannya atas insiden tragis ini dan menekankan pentingnya pengendalian emosi dalam setiap konflik, terutama di lingkungan keluarga.
"Kami akan proses hukum ini secara transparan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum," tegas AKBP Ruri Prastowo.