Konten Media Partner

Kakek 70 Tahun di Muba Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

15 Januari 2025 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang kakek di Musi Banyuasin (Muba) bernama Zainudin (70 tahun) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap dua bocah di bawa umur di yakni AF (11) dan KP (9). Zainudin yang merupakan warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, melakukan pencabulan di dalam toilet sebuah tempat ibadah, tepatnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. "Tersangka ini mengajak kedua korban ke dalam toilet yang berada dalam rumah ibadah tersebut. Sebelum mengajak, tentunya tersangka melakukan bujukan kepada kedua korban," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris, Rabu 15 Januari 2025. Joni menyebutkan saat kedua korban telah masuk ke dalam toilet, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh area vital kedua korban. Selang sesaat, tersangka juga membuka celana miliknya. "Usai melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada para korban dan mengintimidasi keduanya untuk tak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain, " kata dia. Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga dan pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami ke PPA Polres Muba. "Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, alat bukti hasil visum, terbukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya. Tersangka langsung kita amankan setelah memiliki unsur-unsur yang terpenuhi," tegasnya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara di hadapan pihak kepolisian, Zainudin hanya tertunduk lesu dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap dua anak dibawa umur tersebut. "Saya mengakuinya pak, saya mengaku salah dan saya khilaf," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT