Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kalangan Buruh Sebut Pengusaha Berat Sepakati Kenaikan UMP Sumsel
10 Desember 2024 18:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Para buruh di Sumsel menyampaikan pengusaha belum menyepakati terkait naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumsel pada 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571.
Hal ini berdasarkan dalam rapat Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel yang enggan menandatangani rekomendasi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih tinggi dari UMP.
"Apindo Sumsel angkat tangan, tidak mau tanda tangan rekomendasi UMSP," kata Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, Selasa 10 Desember 2024.
Cerah menyebutkan pada rapat tersebut pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMSP yang angkanya diperkirakan berada di kisaran Rp 3,8 juta.
"Apindo Sumsel menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah cukup besar, sehingga mereka enggan menyetujui kenaikan UMSP tersebut," kata dia.
Menurutnya, kenaikan UMSP di sembilan sektor tersebut mengacu pada survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh serikat buruh dan pekerja di Sumsel pada 2024. Buruh menganggap kenaikan ini penting untuk mengejar ketertinggalan upah, mengingat UMSP terakhir kali ditetapkan pada 2020 dan tidak ada kenaikan UMP pada 2022.
"Buruh berharap adanya kenaikan 10%-20% pada UMP dan UMSP untuk meningkatkan daya beli pekerja, yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tertekan," tambahnya.
Meski UMP sudah disepakati, konflik mengenai UMSP ini masih menyisakan ketegangan. Para serikat pekerja berharap UMSP dapat diberlakukan kembali setelah vakum selama empat tahun.
Sementara itu, Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
ADVERTISEMENT