Konten Media Partner

Kapolrestabes Palembang Sebut Judi Online Bisa Sebabkan Gangguan Mental

14 Juni 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Lipsus Membasmi Judi Online Foto: Adi Wicaksono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Lipsus Membasmi Judi Online Foto: Adi Wicaksono/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan dampak bermain judi online dapat menyebabkan gangguan mental, tidak menjadi pribadi emosional hingga mudah stres.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Harryo meminta masyarakat untuk tidak bermain judi online karena banyak dampak negatif seperti merugikan uang yang besar dan hutang menumpuk dimana-dimana.
"Saya minta kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online. Ini judi online merangsang pelepasan clopamin di otak, sehingga memberikan rasa senang dan kepuasan," ujar dia, 14 Juni 2024.
Selain itu, Harryo menambahkan, judi online juga dapat menyebabkan malware atau spyware ke perangkat pengguna. Apabila masih saja main judi online akan ditindak pidana berdasarkan UU ITE yang diatur dalam pasal 45 ayat 2 (19) tahun 2016.
"Jadi, perjudian ini akan kita pidana paling lama enam tahun atau denda Rp1 Milyar," tegas dia.