Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Harta Alex Noerdin Dikembalikan

Konten Media Partner
7 Februari 2023 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang disampaikan Alex Noerdin atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan dana pembelian gas dari BUMD milik Pemprov Sumsel, PDPDE.
ADVERTISEMENT
Alex Noerdin yang mantan Gubernur Sumsel, ini sebelumnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh PN Tipikor Palembang, lalu mengajukan banding di PT Palembang dan divonis 9 tahun penjara.
Selain menolak permohonan kasasi Alex Noerdin, majelis hakim MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya apakah nantinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak karena belum menerima salinan putusan dari MA.
"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu. Artinya ditolak kasasi oleh MA itu kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," katanya, Rabu 7 Februari 2023.
Selain lama pidana, dalam amar putusan putusan PT Palembang sebelumnya juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dan membuka rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon agar putusan sebelumnya dilaksanakan secara utuh. Ada sepuluh rekening atas nama Alex Noerdin dan istri yang diblokir. Ada juga harta bergerak maupun tidak bergerak yang disita, semua harus dikembalikan sesuai dengan amar putusan PT sebelumnya," katanya.
Terkait penolakan kasasi itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, mengatakan dengan ditolaknya kasasi Alex Noerdin maka harus melaksanakan putusan PT Palembang.
"Tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sehingga putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa," katanya.
Menurutnya, Alex Noerdin bisa melakukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun syaratnya terlebih dahulu melaksanakan putusan kasasi tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Effendi, mengatakan telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara Alex Noerdin.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami belum mempelajari salinan lengkapnya mengenai pertimbangan apa saja yang ditolak dalam kasasi itu," katanya.