Kasus Dokter Cabuli Istri Pasien, Pengacara Korban Surati Polda Sumsel

Konten Media Partner
19 April 2024 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka pada kasus dokter cabuli istri pasien di Palembang. Dengan belum adanya tersangka, membuat kuasa hukum Ridho Junaidi dan Andika Adlan Tama menyurati Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
Selain menyurati, Ridho menyebutkan pihaknya juga mengirimkan pesan ke bantuan polisi (Banpol) agar kasus ini terus diproses.
"Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali ke Ditreskrimum Polda Sumsel tanggal 3, 8, dan 16 April 2024, untuk meminta dilakukan penetapan tersangka bagi pelaku pelecehan seksual," Jumat 19 April 2024.
Ridho meyakini alat bukti berupa CCTV, keterangan saksi, dan visum sudah lengkap untuk penetapan tersangka.
"Sudah direspon, kalau dalam kasus tindak asusila ini akan ada penetapan tersangka," jelas dia.
Ridho menambahkan, aturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 yang menyatakan kasus kekerasan seksual tak dapat diselesaikan di luar peradilan. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). terlapor terancam dikenakan tiga pasal, yakni pasal 6a dan 6b serta Pasal 15.
ADVERTISEMENT
"Sehingga jika ada upaya perdamaian, kasus ini tidak akan berhenti dan berlanjut," ungkap dia.
Andika Adlan Tama menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi atas upaya perdamaian tersebut.
"Intinya kami tidak tahu sama sekali ada perjanjian antara pelapor dan terlapor. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Dirkrimum Polda Sumsel kalau kasus ini tetap berlanjut," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter spesialis berinisial MY diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring Palembang.
Korban berinisial TAF (22) mengaku telah dilecehkan dan diperlakukan tak senonoh saat menemani sang suami berobat ke RS.Kasus ini bermula saat korban menemani sang suami berobat ke RS, Rabu (20/2/2024).
Korban menemani sang suami konsultasu dengan dokter spesialis.Saat itu, dokter menawarkan kepada korban dan suaminya untuk suntik vitamin yang bisa menyimulasikan suntik syaraf.
ADVERTISEMENT
Tawaran itu lantas disetujui korban sebelum terjadinya pelecehan.Usai menerima suntikan dari terlapor MY, suami korban langsung tertidur sedangkan TAF mengaku pusing hingga lemas setengah sadar. Saat sudah setengah sadar, ia melihat terlapor sudah membuka pakaian dan berbuat asusila