Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kasus KDRT Ibu Bhayangkari di Palembang Mandek, Korban Tuntut Keadilan
15 Februari 2025 19:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang ibu Bhayangkari di Palembang, Melisa, mengeluhkan lambannya penanganan hukum terhadap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Laporan yang telah ia ajukan sejak April 2024 di Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Melisa menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya yang berdinas di Satlantas Polrestabes Palembang Brigadir AW.
Didampingi kuasa hukum dan orang tuanya, Melisa mengungkapkan dirinya mengalami luka serius akibat tindakan suaminya.
"Suami saya melemparkan ponsel ke wajah saya hingga menyebabkan luka robek di bawah mata yang harus dijahit," ujarnya.
Kejadian ini bermula ketika Melisa memergoki suaminya berselingkuh. Saat suaminya tertidur, ia melihat pesan-pesan mencurigakan di ponsel AW. Ketika Melisa mencoba meminta penjelasan, bukannya mendapatkan klarifikasi, ia justru mendapat perlakuan kasar.
"Saat saya membangunkan suami untuk meminta penjelasan, dia malah marah dan melemparkan ponsel ke muka saya hingga terluka," tambahnya.
Insiden ini terjadi pada Februari 2024. Awalnya, pihak keluarga mencoba mendamaikan dan menekan Melisa untuk mengakui bahwa luka yang dialaminya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Tekanan ini, menurutnya, berasal dari mertuanya yang juga merupakan pejabat di Polrestabes Palembang.
"Saat itu saya terpaksa mengakui luka ini sebagai akibat kecelakaan karena berada di bawah tekanan," ungkapnya.
Namun, harapan Melisa agar suaminya berubah tidak terwujud. Justru, AW semakin bertindak kasar dan menelantarkan dirinya tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin. Akibatnya, pada April 2024, ia memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
"Saya melaporkan tindakan KDRT ini, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Suami saya belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukti sudah jelas," tegasnya.
Selain melapor ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Melisa juga telah melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang. Namun, hingga kini, laporan tersebut juga belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Sudah 11 bulan sejak saya melaporkan kasus ini, tetapi masih belum ada kejelasan. Saya dan anak saya juga tidak mendapat nafkah dari suami. Saya memohon kepada Kapolda dan Kapolri agar memberikan keadilan dan menindaklanjuti laporan saya," pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum Melisa, Franky Adiatmo SH, didampingi sekretaris LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Syarif Hidayat SH, menyoroti lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
"Sudah 11 bulan kasus ini dilaporkan, tetapi belum ada hasilnya. Ada apa dengan penyelidikannya?" ujar Franky.
Ia juga menilai bahwa adanya pengkondisian terkait hasil visum semakin memperumit kasus ini.
"Jika penyidik beralasan hasil visum menyatakan luka akibat kecelakaan lalu lintas, itu karena klien kami ditekan untuk mengakui demikian. Mertuanya yang merupakan pejabat Polri menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa luka yang dialami klien kami berasal dari kecelakaan," jelasnya.
Franky menegaskan bahwa secara logika, tidak masuk akal jika korban kecelakaan hanya mengalami luka di satu bagian wajah tanpa ada cedera lain di tubuhnya.
"Kami hanya meminta agar keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini baru ditindaklanjuti setelah viral," tandasnya.
Terpisah, Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini ketika dikonfirmasi mengatakan perihal laporan tersebut akan ia sampaikan jawabannya melalui Humas Polda Sumsel.
"Oke nanti melalui Kabid Humas ya," katanya.
ADVERTISEMENT