Kasus 'Layangan Putus ASN', Pihak Polwan Suci Minta Terlapor Segera Dipecat

Konten Media Partner
15 Mei 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum Polwan Suci. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum Polwan Suci. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penipuan dan perzinahan yang dilaporkan Polwan Suci masih bergulir di Polda Sumsel, barang bukti, pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Kedua ASN, Damsir dan Winda saat ini sudah dibebastugaskan oleh Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), namun keputusan akhir dari pemeriksaan itu belum usai.
Kuasa Hukum Polwan Suci, Titis Rachmawati, berharap ada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH lebih cepat.
“Kalau pemecatan belum, bebas tugas lebih kepada job jabatannya saja. Kita ingin agar PTDH sesegera mungkin, sebab kasus ini sudah jelas,” katanya, Minggu (15/5).
Sebelumnya, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah membebastugaskan Kasubag Protokol, Damsir dan Winda setelah viralnya dugaan kasus perselingkuhan.
Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Telly Thaurussia, mengatakan kedua ASN tersebut sudah tidak lagi masuk kerja, dimana sejak kasus perselingkuhan itu viral mereka mengajukan izin.
Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rudi Laili, mengatakan bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, memutuskan Damsir dan Winda dibebastugaskan sejak, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan. Pihaknya menilai persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang fatal dan menjadi perhatian serius.
Bila nanti terbukti melanggar kode etik kepegawaian maka sanksi terberat bisa dipecat dari ASN. "Laporan hasil pemeriksaan akan keluar dalam minggu ini dan segera dapat diputuskan," katanya, Rabu (11/5).