Konten Media Partner

Kasus Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang Segera Disidangkan

10 Oktober 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Obby (merah) saat dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Obby (merah) saat dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Satuan Reserse Polresta Palembang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Obby Frisman Arkataku (24 tahun) terhadap Delwyn Berli Juliandro (14 tahun), siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Selain berkas perkara, penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti bersama dengan tersangka Obby. Seperti diketahui, akibat penganiayaan tersebut korban Delwyn meninggal dunia.
Saat pelimpahan berkas kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta keterangan kepada tersangka atas perbuatan yang telah dilakukannya. Namun, tersangka tetap membantah telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Korban itu sempat mengalami kesurupan dan membenturkan kepala dan tubuhnya sendiri ke aspal. Korban sempat bilang 'tolong aku," kata tersangka Obby menjawab pertanyaan tim JPU yang menerima berkas perkara tersebut.
Obby bilang, saat peristiwa itu terjadi dirinya melihat korban duduk di pinggir anak sungai, dan ketika didekati korban meminta tolong kepadanya. Namun, karena merasa bingung, Obby mencoba meminta pertolongan kepada orang lain, akan tetapi dilarang oleh korban.
ADVERTISEMENT
"Suara korban aneh, seperti orang sudah tua. Saya sama sekali tidak memukulnya," katanya.
Sementara Kejaksaan Negeri Palembang yang diwakilkan Kasi Pidum Yuliati Ningsih, mengatakan tim jaksa memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas tersebut diteruskan ke pengadilan.
"Tapi biasanya sebelum batas waktu yang ditentukan berkas sudah pelimpahan kembali ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangan," katanya.
Mengenai keterangan yang disampaikan tersangka, Yuli menganggap hal itu merupakan hak dari tersangka. Akan tetapi, pihaknya memiliki sudah alat bukti, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (jrs)