Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kecanduan Video Porno, Pemuda di OKI Perkosa dan Bunuh Bocah 6 Tahun

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang pelaku yang memperkosa dan membunuh bocah di Ogan Komering Ilir (OKI). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku yang memperkosa dan membunuh bocah di Ogan Komering Ilir (OKI). Foto : Istimewa

Warga Dusun 1 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digemparkan oleh kasus pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun bernama Raniah. Korban ditemukan tak bernyawa setelah diculik dan diperkosa oleh RY (20), seorang pemuda pengangguran dari Dusun 3 desa yang sama. RY berhasil ditangkap Polres OKI dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian mengerikan pada Sabtu (26/7/2025).

Menurut Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, kronologi kejadian bermula saat RY bertemu Raniah di pasar. Pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan snack agar mau mengikutinya.

"Korban kemudian dibawa ke lokasi semak-semak dan direbahkan. Lalu mulut korban dibekap dan dicekik," jelas Kapolres dalam rilis pers pada Minggu (27/7/2025).

Setelah korban tak berdaya, tersangka tega memerkosanya sebanyak dua kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, RY meninggalkan Raniah begitu saja dan pulang ke rumahnya.

"Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena kepingin beristri. Selain itu, tersangka juga sering menonton video porno hingga memicu aksi tindak pidana asusila tersebut," tambah AKBP Eko Rubiyanto.

Di hadapan polisi dan awak media, RY membuat pengakuan yang meresahkan. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan biadab ini lantaran "kebelet bebini" (ingin beristri) dan kecanduan film porno.

"Aku pengen bebini pak. Alasan ngapo budak kecik, biar dak melawan. Aku la lamo kenal, sekitar setengah tahun,(Saya ingin beristri pak. Alasan kenapa anak kecil karena tidak melawan dan saya sudah alam kenal, sekitar setengah tahun)." ungkapnya.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.