Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Kecelakaan Kerja, Pekerja Sawit di Palembang Dapat Pendampingan BPJamsostek
30 Mei 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Zulkipli, seorang peserta BPJamsostek Palembang yang bekerja sebagai operator loading ramp di salah satu perusahaan perkebunan sawit mengalami kecelakaan kerja .
ADVERTISEMENT
Kecelakaan kerja yang dialaminya yakni terlilit tali capstan yang menarik lorry bermuatan sawit hingga menyebabkan tangan dan kakinya harus diamputasi.
Kemudian, Zulkipli mendapatkan pendampingan BPJamsostek melalui program Return to Work (RTW) untuk menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh. Selain itu, ia juga mendapatkan bantuan protesa tangan dan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya.
Kepala BPJamsostek Cabang Palembang Moch. Faisal, mengatakan program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
"Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja," katanya.
Program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan," katanya.
Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan.
Menurutnya, tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja.
Program RTW sendiri adalah bagian dari komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta dan membantu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Palembang, Kadaryati Miskad, program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja.
Yakni kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan.
Kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasihat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat," katanya.
Kadaryati bilang, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan, yakni terdaftar sebagai peserta dalam program JKK, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
Kemudian, adanya rekomendasi dokter penasihat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam program kembali kerja, pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program RTW.
ADVERTISEMENT