Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten Media Partner
Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat dan JPU Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
10 Januari 2023 9:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis 10 bulan penjara serta rendahnya tuntutan 7 bulan penjara terhadap dua dari tiga pelaku pemerkosa siswi SMA .
ADVERTISEMENT
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Ketut menuturkan tindakan menonaktifkan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan JPU yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Adapun yang dinonaktifkan sementara terkait kasus ini di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Ia menjelaskan, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung juga akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, tim Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara itu kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut mengatakan nanti hasil dari eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung.
"Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut," kata dia.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).