Konten Media Partner

Kejaksaan Kembali Sita Aset Kadisnaker Sumsel: Uang Dolar hingga Kendaraan

16 Januari 2025 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang Dolar AS dan Dolar Singapura yang diamankan Penyidik Kejari Palembang di kediaman tersangka. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Uang Dolar AS dan Dolar Singapura yang diamankan Penyidik Kejari Palembang di kediaman tersangka. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 11 Januari 2025, tim penyidik kembali menyita sejumlah barang mewah dari dua rumah dan kantor tersangka. "Setelah menyegel dua rumah milik tersangka di Tanjung Barangan dan Talang Jambe, penyidik kembali menyita lebih banyak barang bukti, di antaranya barang mewah, 1 jam tangan merk Gucci, 2 jam tangan merk Rolex, 2 jam tangan merk Guess, 6 cerutu merk Cohiba, 1 tas merk Bally berisi 7 buku tabungan, "kata Kajari Palembang Hutamrin, Kamis 16 Januari 2025. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai di antaranya 14 lembar uang rupiah pecahan Rp 75 ribu, 5 lembar uang Dolar AS pecahan 100, 25 lembar uang Dolar Singapura pecahan 100. "Ada juga kendaraan 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU, STNK sepeda motor atas nama Fatmawati dan dokumen buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki juga buku tabungan Bank Mandiri, "tambah dia. Kajari Palembang menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai Pasal 33 KUHAP untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. “Tim penyidik telah menyegel ruang kerja dan rumah tersangka untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang,” ujar Hutamrin.
ADVERTISEMENT