Konten Media Partner

Kejaksaan Sita Uang Ratusan Juta dan Emas dari OTT Kadisnakertrans Sumsel

11 Januari 2025 14:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat menunjukkan uang yang diamankan dari tersangka Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. Foto : Dokumen Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat menunjukkan uang yang diamankan dari tersangka Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. Foto : Dokumen Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, dan asisten pribadinya berinisial AL. Dalam penangkapan tersebut, Kejari Palembang mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan surat berharga yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka dan ruang kerja di kantor Disnakertrans Sumsel. "Dari kediaman Kadisnaker Sumsel, kami menyita uang tunai sebesar Rp50 juta, serta 117 amplop yang masing-masing berisi Rp1 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu 11 Januari 2024. Selain uang, penyidik juga mengamankan dua keping logam mulia seberat 50 gram dan satu keping logam mulia seberat 25 gram, dengan total nilai uang yang berhasil disita mencapai Rp285,6 juta. Di ruang kerja Deliar, penyidik menemukan uang tunai Rp39,2 juta yang disembunyikan di bawah meja kerja. Uang tersebut diduga hasil setoran rutin dari pihak tertentu sebagai bentuk gratifikasi. "Kami masih mendalami modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana ini," tambah Hutamrin. Berdasarkan pemeriksaan awal dan alat bukti yang cukup, Deliar dan AL resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga memeriksa sejumlah staf Disnaker untuk mengungkap lebih jauh jaringan gratifikasi di lingkungan instansi tersebut. "Sejumlah saksi telah kami periksa, dan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak lain," jelas Hutamrin. Hasil temuan Kejati Sumsel mengindikasikan adanya praktik gratifikasi yang sistematis di lingkup Disnakertrans Sumsel. Uang hasil gratifikasi diduga berasal dari pengurusan izin tertentu yang melibatkan pihak eksternal. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang seharusnya mengawasi jalannya pelayanan publik dengan transparansi. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. "Kasus ini menjadi prioritas untuk kami tuntaskan agar menciptakan efek jera dan memperbaiki sistem yang ada," tutup Hutamrin.
ADVERTISEMENT