Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Kejari Muba Tahan Haji Alim Atas Korupsi Pemalsuan Dokumen Lahan Tol
10 Maret 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah.
Dokumen yang dipalsukan yakni lahan yang menjadi objek perkara ini seluas 34 hektare dan terletak di proyek Jalan Tol Betung-Jambi.
"Hari ini tim penyidik Kejari Muba, dibantu tim Intel Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka HA sesuai surat perintah yang telah diterbitkan," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, Senin 10 Maret 2025.
Roy menyebutkan Haji Alim mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin 10 Maret 2025, setelah menolak menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
"Menolak diperiksa, tersangka (Haji Alim) akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut, " kata dia.
Haji Alim disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain HA, Kejari Muba juga menetapkan Amin Mansyur (AM), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek jalan tol Betung–Tempino Jambi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, dengan cukup alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, status keduanya meningkat dari saksi menjadi tersangka,” tegas Roy.
ADVERTISEMENT