Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejari OKU Timur Kembalikan Dana Sitaan Korupsi Bawaslu ke Pemda Rp 2,4 Miliar
10 September 2024 8:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengembalikan dana sitaan korupsi Bawaslu sebesar Rp 2,4 miliar ke Pemkab. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, kepada Bupati OKU Timur Lanosin, di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Senin 9 September 2024.
Bupati OKU Timur, Lanosin mengapresiasi kinerja dari Kejakasaan Negeri OKU Timur di mana telah berhasil menyelamatkan uang negara.
"Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah,"kata dia.
Lanosin menyebutkan uang ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Daerah. Selain itu dirinya berharap, dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya.
"Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, untuk rakyat dan berguna untuk rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, mengatakan, pengembalian dana hibah ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Diceritakannya, penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
"Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," kata dia.
Dirinya berharap, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.
"Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," kata dia.
ADVERTISEMENT