Konten Media Partner

Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu

29 Agustus 2023 18:52 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejari OKu Timur saat menahan tersangka korupsi dana hibah bawaslu. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejari OKu Timur saat menahan tersangka korupsi dana hibah bawaslu. (ist)
ADVERTISEMENT
Kejari OKU Timur menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tahun anggaran 2019-2021.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari OKU Timur, Achmad Arjiansyah Akbar, mengatakan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni berinisial K dan AW selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019-2020, dan M selaku bendahara pembantu Bawaslu.
"Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari penggeledahan kantor Bawaslu) pada Juni 2023 lalu," katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurutnya, 2 di antara tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Yakni M dan AW, sementara tersangka K sendiri sudah lebih dulu ditahan Kejari Prabumulih karena terjerat kasus serupa.
Achmad bilang, ketiganya diketahui melakukan penyelewengan dana hibah. Seperti penggelembungan anggaran, manipulasi data yang bertujuan untuk mencairkan anggaran, serta tidak membayarkan honor petugas Panwascam se-OKU Timur.
"Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari 55 saksi. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
"Penyelidikan ini terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain," katanya.