Konten Media Partner

Kejati Sita Uang Rp 22,5 Miliar dari Kasus Korupsi LRT Sumsel

28 November 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumsel memperlihatkan uang sebesar Rp22,59 miliar yang merupakan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumsel memperlihatkan uang sebesar Rp22,59 miliar yang merupakan korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Sumsel. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Kejati Sumsel menyita uang sebesar Rp22,59 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel Kementerian Perhubungan periode 2016-2020. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diketahui berasal dari salah satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Bambang Hariyadi Wikanta (BHW). Hal ini disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 28 November 2024.
“Uang kami terima dari tersangka BHW yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” ujar Umaryadi.
Uang tersebut akan disimpan di rekening tanpa bunga sebagai barang bukti. Selain itu, empat tersangka penerima aliran dana dari kasus ini telah dilimpahkan atau dinyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari yakni Bambang Hariyadi Wikanta (BHW), Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Tukijo (T), Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk,Ignatius Joko Herwanto (IJH), Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto (SAP), Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas P21 tersebut. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
"Proses ini akan dilakukan bersama antara Kejati Sumsel dan Kejari Palembang," kata Hutamrin.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode Mei 2016-Juli 2017, masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung RI. Prasetyo diduga menerima setoran sebesar Rp18 miliar terkait kasus korupsi proyek Besitang-Langsa.
“Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan menunggu hasil proses hukum di sana,” tambah Hutamrin.