Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten Media Partner
Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pemerkosa Siswa SMA Lahat
9 Januari 2023 18:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan agar Kejati Sumsel melakukan banding atas vonis terhadap pemerkosa siswi SMA di Lahat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kajati Sumsel, Sarjono Turin, mengatakan sebagai pemimpin wilayah Kejaksaan Tinggi di Sumsel menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada pimpinan pusat, yang dalam hal ini Kejagung RI.
"Karena ini sudah menjadi pemberitaan secara viral dan mendapat perhatian pimpinan, maka kami sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada pimpinan di pusat," kata Sarjono, Senin (9/1).
Maka dari itu, Kejati Sumsel sudah memberikan batas waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah adanya putusan tersebut.
"JPU akan menandatangani akta banding dan akan menyerahkan memori banding itu ke Pengadilan Negeri Lahat," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Henny Yulianti, mengapresiasi rencana upaya banding yang akan diambil Kejati Sumsel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami sangat mendukung baik karena memang sebaiknya harus ada banding demi keadilan untuk korban," katanya