Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kejati Sumsel Dalami 11 Kasus Karhutla
4 Oktober 2023 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan, dari 11 SPDP yang masuk lima di antaranya berada di wilayah Lubuk Linggau. Lalu lima SPDP berasal dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) dan satu SPDP dari Kejari Muara Enim.
"Dikonfirmasi, tersangka kasus karhutla berasal dari kalangan perorangan bukan korporasi," jelas dia, Rabu (3/10).
Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika SPDP yang ada akan bertambah, mengingat intensitas kasus karhutla meningkat di masing-masing Kabupaten dan Kota.
"Jadi kita masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya terutama di wilayah hukum kejaksaan di Sumsel," jelas dia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan 40 orang pelaku pembakaran lahan di Sumsel. Total ada 22 laporan mengenai kasus karhutla selama musim kemarau. Dari 40 orang yang diamankan tersebut diketahui merupakan masyarakat yang sengaja membakar lahannya saat musim kemarau.
ADVERTISEMENT
Mereka berprofesi sebagai petani. Adapun dari ke-40 pelaku pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembakaran yang ada.
"Ada yang telah ditahan ada yang belum. Alasannya karena ada yang baru mau membakar dan sempat dihentikan. Tetapi untuk perkaranya kita tetap teruskan sampai ke JPU," kata dia.