Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kejati Sumsel Dalami Viralnya Kasus Pelajar SMP Ngadu Presiden
13 Juni 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mendalami terkait viralnya kasus pelajar SMP berinisial MA yang mengadu ke Presiden Jokowi atas adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Jaksa di Kejari Lahat.
ADVERTISEMENT
Wakajati Sumsel Agoes, mengatakan pihaknyamembentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan terhadap Jaksa Anak dan Kejari Lahat.
Apalagi Sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 5 ayat (1),(2),(3), dan pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
"Diversi di sini yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan
anak," katanya.
Agoes pun menegaskan jika nantinya ditemukan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, Kejati Sumsel akan memberi tindakan tegas ke Kejari hingga Jaksa Lahat.
"Jika dalam penanganan perkara ini ada hal-hal yang menyimpang maka akan kami tindak tegas, Kejarinya, Kasinya dan Jaksanya. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap perkara ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi, menjelaskan polemik perkara tersebut terutama tentang diversi yang merupakan penyelesaian perkara pidana anak dari proses praperadilan pidana ke proses ke luar praperadilan pidana, ini khusus untuk anak.
"Ini sifatnya pilihan, diversi dilakukan selama 7 hari bila diversi dipenuhi maka perkara ini berdamai. Sifatnya ini pilihan yang melibatkan si anak dan keluarga, kalau diversi ini tidak tercapai maka perkara ini kita lanjutkan ke persidangan. Jadi mungkin ini persepsi yang keliru," tuturnya.
Dengan begitu, dia menyebutkan yang dikatakan MA tersebut bukanlah intimidasi akan tetapi itulah proses dan prosedurnya untuk anak seperti itu.
"Kami wajib menawarkan diversi karena ini adalah anak sesuai UU," kata dia.