Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD terkait Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
31 Maret 2021 20:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan penggeledahan sendiri dilakukan mulai pukul 13.23 WIB hingga 15.10 WIB. Hasilnya penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Penyidik juga beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di kantor Biro Kesra Sumsel," katanya, Rabu (31/3).
Menurutnya, penyidik juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka merupakan mantan pejabat di Pemprov Sumsel dan dari kontraktor serta rekanannya.
"Mereka diduga terlibat dalam proses yang merugikan negara dalam kasus pembangunan masjid ini sejak tahun 2017 lalu," katanya.
Meski belum dapat merinci besaran dugaan kerugian negara, namun Khaidirman menyebut jika hasil penyelidikan sementara negara telah mengucurkan dana Rp 130 miliar untuk pembangunan masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, hingga tahun 2018 pembangunan masjid diketahui mangkrak. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid ini.
Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Muklis, mengatakan penyidik Kejati menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017.
"Tahun 2015 anggaran dikucurkan untuk pembangunan sebesar Rp 50 miliar, lalu di tahun 2017 ada Rp 80 miliar. Itu pasti ada proposalnya," katanya.
Tekait kasus ini, Muklis mengaku pihaknya siap membantu Kejati dalam penyelidikan kasus ini. Selain itu, Pemprov Sumsel juga menghormati upaya penyelidikan tersebut.
"Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan," katanya. (aab)