Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin Terkait Korupsi Proyek Tahun 2023
8 Februari 2025 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Banyuasin pada Jumat 7 Februari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2023.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Sekretariat Daerah Banyuasin.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan di kawasan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
"Penyidikan ini dilakukan setelah keluarnya surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel tertanggal 10 Januari 2025. Penggeledahan berjalan tertib dan kondusif di kedua lokasi,"ujar Vanny, Sabtu 8 Februari 2025.
Vanny menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana APBD yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus. Sejumlah dokumen penting dan data terkait dugaan korupsi tersebut berhasil diamankan untuk dijadikan alat bukti.
"Penyidik membawa sejumlah dokumen dari kedua kantor tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini kami fokus mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT