Konten Media Partner

Kejati Sumsel Jerat 6 Tersangka Korupsi IUP Tambang Batu Bara

22 Juli 2024 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim penyidik Kejati Sumsel saat menetapkan 6 tersangka IUP Tambang batu bara. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyidik Kejati Sumsel saat menetapkan 6 tersangka IUP Tambang batu bara. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di wilayah Kabupaten Lahat.
ADVERTISEMENT
Keenamnya yakni berinisial ES, G, dan B yang merupakan jajaran direksi dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera (BCS)/PT ABS, dan 3 orang lagi ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015 berinisial M, SA, dan LD.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudiz didampingi Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan hasil penyelidikan telah ditetapkan 6 tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan batu bara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan, dan kerugian negara tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
"Maka selanjutnya penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” katanya, Senin, 22 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun keenam tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2024. Rinciannya, 5 tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, dan 1 di Lapas Wanita Klas IIA Palembang.
Adapun tindakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Hasil penyelidikan potensi kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 555 miliar," katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan modus operandi para tersangka yakni 3 dari pengurus PT ABS dan 3 dari ASN Pemkab Kabupaten Lahat secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.
ADVERTISEMENT
"Selaku ASN dan pelaksana inspeksi tambang, tiga tersangka menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing. Yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS,” katanya.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami perbuatan para tersangka terkait dugaan pencucian uang yang akan dilakukan setelah perkara ini berjalan.