Konten Media Partner

Kejati Sumsel Limpahkan Kasus Gratifikasi PUPR Banyuasin ke Kejari

9 Mei 2025 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka saat akan diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Banyuasin untuk tahapan penuntutan. Foto : Dok. Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka saat akan diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Banyuasin untuk tahapan penuntutan. Foto : Dok. Kejati Sumsel
ADVERTISEMENT
Kejati Sumsel telah menyelesaikan proses tahap II dalam kasus gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5). Dalam proses ini, tiga tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang terlibat adalah Kepala Dinas PUPR Banyuasin Apriansyah, mantan Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022, Wisnu Andrio Fatra, serta Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo.
"Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan kepada Kejari Banyuasin kemarin. Selanjutnya, penanganan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (9/5/2025).
Setelah tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi terkait kegiatan pembangunan yang didanai oleh alokasi dana khusus dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.