Kejati Sumsel Tangkap 2 Jaksa Gadungan, Tawarkan Bantuan Urus Kasus Korupsi
·waktu baca 2 menit

Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan identitas jaksa atau jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik. Salah satu pelaku diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Keduanya berinisial BA dan EF, ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) di sebuah rumah makan di Kayu Agung pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BA bukanlah jaksa seperti yang ia akui, melainkan PNS golongan III/D yang bekerja di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, mulai 7 hingga 26 Oktober 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penyidikan, BA diketahui mengaku sebagai jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI. Ia bahkan mengenakan atribut resmi kejaksaan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki wewenang dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, BA dibantu oleh EF yang berperan sebagai rekan sekaligus pendamping dalam setiap pertemuan dengan korban.
“Modusnya, tersangka menawarkan bantuan untuk mengurus kasus tindak pidana korupsi dengan imbalan tertentu. Ini jelas mencoreng institusi dan menyesatkan masyarakat,” ujar Vanny.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap potensi korban lain dalam kasus ini.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi,” tegas Vanny.
