Konten Media Partner

Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Jaringan Internet di Muba

23 Juni 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejati Sumsel saat menangkap Riduan, DPO kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejati Sumsel saat menangkap Riduan, DPO kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Tabur Kejati bersama Polda Sumsel berhasil menangkap Riduan, yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi instalasi jaringan internet desa di Kabupaten Muba.
ADVERTISEMENT
Riduan sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Adapun kasus dugaan korupsi instalasi jaringan internet lokal desa di Dinas PMD tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.
Setelah diamankan petugas, Riduan tiba ke Kejati Sumsel dengan menggunakan pakaian putih dan menggunakan sorban kepala. Ia lantas digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan Riduan sebelumya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam DPO dalam kasus dugaan korupsi tersebut
"Tersangka di tangkap oleh tim saat berada di Jalan Banyuasin ke arah Palembang," katanya, Minggu, 23 Juni 2024.
Menurutnya, dalam kasus korupsi ini Riduan berperan sebagai Kepala Seksi Keuangan Dinas PMD Kabupaten Muba. Ia bersama tersangka Muhammad Arif diduga melakukan markup atau penggelembungan harga terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 7 miliar yang kepada tersangka ini," katanya.
Sementara sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penahanan 2 tersangka lainnya. Yakni; Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), penyedia layanan internet pada 200 desa di Kabupaten Muba, dan Harbal Fijar selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
"Tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," katanya.