Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Semen Baturaja

Konten Media Partner
7 Juni 2023 21:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha saat digiring oleh petugas Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha saat digiring oleh petugas Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja BUMN
ADVERTISEMENT
Kai Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menuturkan dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur PT BMU bernama Laurencus Sianipar masa jabatan 2016-2017 dan mantan Kepala Keuangan PT BMU, Budi Oktarita
"Menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU, tahun 2017 sampai 2021," kata dia, Rabu (7/6).
Vanny juga mengatakan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.
"Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan pakjo Palembang," tegasnya
Dua tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 30 miliar dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen pada PT semen Baturaja dan PT BMU.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," kata dia.