Konten Media Partner

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Prasarana LRT Palembang

20 September 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pejabat Waskita Karya saat dilakukan dipakaikan borgol oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pejabat Waskita Karya saat dilakukan dipakaikan borgol oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga pejabat Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Palembang tahun anggaran 2016-2020 pada, Kamis 19 September 2024. Adapun ketiga pejabat Waskita Karya yang di tahan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, yakni berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari menyebutkan ketiganya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari pembangunan prasarana perkeretaapian pada Satker Peningkatan, Pengembangan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. "Kerugian negara ditafsir 1,3 triliun. Penyidik juga telah menyita 2,88 miliar uang yang merupakan sisa aliran (dana korupsi) yang belum terdistribusi ke beberapa pihak," kata dia, Jumat 20 September 2024. Ketiga tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku sebagai tersangka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ketiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi. Sehingga tim meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. Menurut Vanny, penyidik menemukan dugaan markup biaya pada kontrak pekerjaan perencanaan proyek. Pihaknya pun menemukan indikasi adanya suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar kebeberapa pihak. "Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2024," jelas dia. Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 34 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ada. Menurut Vanny, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan penyidikan berlanjut karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT," jelas dia.
ADVERTISEMENT