Konten Media Partner

Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan Palembang Hadir di Sidang Perdana

1 Oktober 2024 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang AA (13) di TPU digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, dihadiri keluarga korban yang telah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, Selasa 1 Oktober 2024. Keluarga AA pun berharap keempat tersangka berinisial IS, MZ, MS dan AS dapat dihukum setimpal. Tak hanya itu Ayah korban Safarudin alias Udin juga turut menyaksikan persidangan. Terlihat dari bahasa tubuhnya tetap tegar dan tenang saat sidang dimulai. Dalam sidang perdana di agendakan pembacaan dakwaan keempat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang. Pembacaan dakwaan dilakukan secara tertutup dimana keempat terdakwa mendengarkan dakwaan secara terpisah di Ruang Sidang Cakra. IS otak pemerkosaan dan pembunuhan terlebih dahulu mendengarkan dakwaan sekitar pukul 10.00-11.30 WIB. Sedangkan tersangka yang lainnya MZ (13), MS (12) dan AS (12) masuk ke ruang sidang pukul 11.35 WIB. Semua tersangka didampingi oleh orang tua masing-masing dan kuasa hukum. IS (16) menjadi yang pertama dihadapkan di depan Majelis Hakim. Sementara ketiga lainnya digiring masuk setelah IS mendapat dakwaan. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin hadir secara langsung di tengah keluarga korban. Dirinya menenangkan pihak keluarga bahwa sidang yang berlangsung hari ini akan berjalan secara transparan untuk memberi rasa keadilan kepada pihak keluarga. "Semua proses hukum dilakukan secara transparan. Ikuti saja proses sidang, dan percayakan proses hukum kepada pihak penegak hukum," jelas dia.
ADVERTISEMENT