Konten Media Partner

Kemenag Sumsel Minta Masyarakat Hormati Perbedaan Penentuan Lebaran 2023

20 April 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemantauan hilal oleh Kemenag Sumsel di Palembang. (dok. ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pemantauan hilal oleh Kemenag Sumsel di Palembang. (dok. ist)
ADVERTISEMENT
Kemenag Sumsel meminta masyarakat tetap menghormati perbedaan penentuan Lebaran 2023, dan menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, mengatakan hasil pemantauan hilal di Palembang pada Kamis, 20 April 2023, matahari terbenam pada pukul 18:01:36 WIB. Ketinggian hilal sore ini 1 derajat 50 menit 21 detik di atas ufuk mar'i.
Azimut matahari terbenam 281 derajat 28 menit 34 detik dari utara ke timur dan azimut bulan terbenam 282 derajat 53 menit 08 detik dari utara ke timur.
Menurutnya, saat matahari terbenam, menurut hisab Hilal sudah di atas ufuk, maka hilal pada sore ini ada kemungkinan dapat di Rukyat.
"Namun untuk di Kota Palembang belum bisa di Rukyat dikarenakan pengaruh cuaca," katanya.
Kegiatan pemantauan hilal tersebut berlangsung di landasan Helipad yang berada di atas gedung Hotel Aryaduta Palembang. Diikuti oleh berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh agama, pemuda, dan sejumlah perwakilan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, untuk penetapan 1 Syawal menunggu hasil sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia yang akan berlangsung di Jakarta.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H," katanya.
Berdasarkan kriteria Imkanurrukyah terbaru dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) bahwa ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat. Dengan demikian maka 1 Syawal diperkirakan jatuh pada hari Sabtu (22/04/2023).
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Syafitri menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2023.
"Salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu materi khotbah yang disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah dan nilai-nilai toleransi," katanya.
ADVERTISEMENT