news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kendaraan Berat yang Melintas di Tol Trans Sumatera Dibatasi

26 Maret 2025 21:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalur Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Palembang-Betung. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalur Tol Trans Sumatra (JTTS) Ruas Palembang-Betung. Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
PT Hutama Karya (HK) resmi memberlakukan pembatasan kendaraan berat atau angkutan barang di beberapa ruas Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk Tol Terbangi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB guna memperlancar arus mudik 2025.
ADVERTISEMENT
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), terutama bagi truk sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan para pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi, dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol," ujar Adjib, Rabu (26/3/2025).
Untuk memastikan aturan ini berjalan lancar, Hutama Karya memasang imbauan di setiap akses masuk tol agar pengemudi dapat mengetahui kebijakan sebelum masuk jalan tol.
"Kami berharap pembatasan ini dapat meningkatkan kenyamanan pemudik. Jika ada kendala atau keadaan darurat, pengguna jalan tol dapat menghubungi Call Centre masing-masing ruas tol," tambah Adjib.
ADVERTISEMENT
Selama periode normal, lalu lintas JTTS memang didominasi oleh angkutan barang. Namun, menjelang Lebaran, prioritas diberikan kepada kendaraan pemudik agar perjalanan lebih lancar dan aman.
Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas, seperti:
- Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
- Kendaraan pengantar uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk
- Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
- Kendaraan pengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis
- Angkutan barang pokok yang dilengkapi surat muatan resmi