Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kepala Desa di OKI Tewas Ditikam saat Berwudu di Masjid

Urban Idverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ari Anggara, pelaku penikaman kepala desa di OKI. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ari Anggara, pelaku penikaman kepala desa di OKI. (ist)

Kepala Desa Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Artoni (51 tahun) tewas ditikam saat sedang mengambil air wudu di masjid.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono, mengatakan aksi penikaman tersebut dilakukan oleh Ari Anggara (29 tahun) pada Jumat (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka Ari ini memang memiliki dendam lama dengan korban. Di mana saat itu, ia melihat korban melintas di depan rumahnya hendak salat magrib ke masjid," katanya, Minggu (31/7).

Menurutnya, Ari juga tersinggung karena saat itu korban tidak menyapa dan justru melemparkan tatapan sinis. Oleh karena itu, Ari lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau lalu menyusul korban ke masjid.

"Saat itu korban bersama dua orang lain sedang mengambil air wudu. Ari yang melihatnya langsung menikam tubuh korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia di lokasi," katanya.

Jatrat bilang, petugas Polsek Tulung Selapan yang mendapatkan laporan langsung bergerak menuju lokasi hingga akhirnya Ari diamankan saat masih bersembunyi di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan ini karena dendam. Tersangka Ari ini diketahui menyimpan dendam lama kepada korban sejak tahun 2018," katanya.

Di mana Ari ini sebelumnya sempat dituduh oleh korban telah mencuri mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus. Hal itulah yang membuatnya sakit hati dan dendam kepada korban.

kumparan post embed

Kapolsek Tulung Selapan,OKI, AKP M Firmansyah, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka Ari ini dinyatakan normal serta tidak dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

"Atas perbuatannya itu yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.

Sementara itu, Ari Anggara, mengaku telah lama menyimpan dendam dengan korban. Sebab, pada tahun 2018 lalu ia pernah dituduh melakukan pencurian oleh korban.

"Saya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu," katanya.