Konten Media Partner

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di OKU Selatan Habisi Nyawa Ibu Kandung

25 Februari 2019 23:27 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Entah apa yang ada di pikiran Edian Saputra (23 tahun), warga Dusun I, Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ini tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi uang.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, korban Marlina (40 tahun) tewas bersimbah darah setelah dipukul pelaku Edian menggunakan balok kayu saat sedang mencuci pakaian di kamar mandi belakang rumah, Senin (25/2).
Diduga, pelaku kesal karena tidak diberi uang oleh korban, sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa balok kayu. Kemudian pelaku melakukan pukulan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban, hingga akhirnya korban tersungkur dan tewas di lokasi kejadian.
Kapolsek Pulau Beringin, Iptu Herry Sulistyo mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka, dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, turut diamankan barang bukti terkait insiden pembunuhan tersebut.
Lokasi kamar mandi di mana korban dihabisi oleh pelaku (Urban Id)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan awal, pembunuhan tersebut terjadi lantaran pelaku kesal karena tak diberi uang oleh korban. Akibatnya, pelaku kembali mendatangi korban yang tengah mencuci pakaian dengan membawa sepotong balok kayu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku langsung memukul korban dari belakang hingga korban tersungkur dan tewas," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Kurniawi mengatakan, pelaku yang kesal karena tidak diberi uang mendatangi korban yang sedang mencuci pakian, kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak 10 kali di bagian belakang kepala hingga korban meninggal dunia.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pulau Beringin dibantu perangkat desa setempat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan diamankan di Polsek Pulau Beringin.
"Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (jrs)