Kesepian, Duda di OKI Cabuli 2 Bocah Laki-Laki

Konten Media Partner
18 Mei 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AM saat digiring anggota Polres OKI hendak ke tahanan, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AM saat digiring anggota Polres OKI hendak ke tahanan, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria berinisial AM (38) warga Kecamatan Lempuing, OKI, atas kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kami tangkap setelah kedua orang tua korban melaporkan kepada kami dan mengamankan barang bukti hand body lotion, satu helai kaus putih dan sarung milik pelaku maupun korban," ujarnya"kata, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP, Kamis (18/5).
Jatrat menyebutkan kejadian pencabulan terjadi pada 15 April 2023, tepatnya pada saat Ramadhan usai buka bersama. Ketika itu, AM merayu kedua korban agar kuat berpuasa lalu diajak ke rumah untuk melakukan aksinya.
“Setelah buka bersama, di ajak menginap di rumah tersangka. Alasannya rumah korban satu arah, lalu korban di bujuk dan dicabuli,"kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
ADVERTISEMENT
"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, AM mengaku mencabuli kedua bocah tersebut karena sudah cukup lama menduda dan merasa kesepian yang membuat dirinya ingin melakukan hal tidak terpuji.
"Saya sudah lama menduda dan ingin menyalurkan hasrat birahi saya. Saya menyesal sudah melakukan itu," kata dia.