Konten Media Partner

Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Bocah hingga Tewas Jadi Tersangka

28 Desember 2023 7:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) Topandri sebagai tersangka kasus tabrak pemotor di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menyebabkan dua bocah tewas dan satunya masih di rawat di Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, menyebutkan penetapan Ketua KPU Lubuklinggau menjadi tersangka, merupakan hasil dari gelar perkara ke dua yang dilakukan pihaknya di TKP tabrakan pada Rabu 27 Desember 2023.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Topandri sebagai tersangka," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.
Mobil Toyota Rush Nopol B 2473 POZ yang dikendarai Ketua KPU Lubuklinggau, Foto : Istimewa
Kukuh mengaku dari hasil gelar perkara tersebut Ketua KPU Lubuklinggau menunjukkan ada unsur kelalaian saat mengendarai mobil Toyota Rush nomor polisi (Nopol) B 2473 POZ.
"Kelalaian tersebut mencakup melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memahami medan jalan, yang menyebabkan kecelakaan dan menelan dua korban jiwa,"kata dia.
Motor tanpa Nopol yang dikendarai oleh 3 orang bocah. Foto : Istimewa
Selanjutnya, tersangka kasus tabrak pemotor hingga dua bocah tewas langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Upaya hukum yang diterapkan oleh Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ADVERTISEMENT
"Proses hukum akan tetap dilanjutkan, dan polisi tidak akan memfasilitasi mediasi damai antara kedua belah pihak,"kata dia.
Sebelumnya Anggota KPU Kota Lubuklinggau, Andri Affandi mengaku tersangka Topandri dalam perjalanan pulang dari Klaten seusai melakukan pengecekan surat suara dan akan pulang ke Lubuklinggau mengendarai mobil Toyota Rush nomor polisi (Nopol) B 2473 POZ.
Perjalanan pulang dari Palembang menuju Lubuklinggau tersangka melewati PALI, pada saat di Jalan Benakat Minyak, Talang Ubi Ahad 24 Desember sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka menyebutkan tidak melihat adanya pemotor yang berboncengan 3 karena kondisi jalan yang menanjak.
"Kebetulan Ketua bersama keluarga mau pulang ke Lubuklinggau lewat Kabupaten PALI," kata dia.
Dengan begitu tersangka pun menabrak ketiga bocah tersebut. Naasnya dua bocah yakni , CK (13) dan A (7) tewas, sedangkan Bg (14) masuk Rumah Sakit.
ADVERTISEMENT