Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ketua PPDI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Batik

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka AS saat diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AS saat diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Foto : Istimewa

Kejati Sumsel menetapkan Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Sumsel berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan baju batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun 2021 dengan dugaan jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 883 juta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penetapan tersangka AS, atas dasar surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus membuat laporan fiktif dan menaikan harga beli pakaian batik tersebut,"kata dia, Sabtu 24 Februari 2024.

Vanny menyebut jika dari penetapan tersangka tersebut, pihaknya langsung melakukan penahanan. Tersangka pun langsung dibawa dan ditahan di Lapas Pakjo.

"Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan," jelas dia.

Adapun dari penetapan tersangka ini, AS terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.