Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ketua RT di Musi Rawas Kedapatan Bagi-bagi Uang untuk Pilih Paslon Bupati
25 November 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial YA, yang merupakan Ketua RT 06 di Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura ), Sumsel dilaporkan Bawaslu setelah kedapatan membagikan uang pecahan Rp100.000 kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada masa tenang menjelang hari pemilihan, Minggu 24 November 2024, dan terekam dalam video berdurasi 141 detik yang diduga diambil di wilayah Talang Ubi.
Dalam video tersebut, YA terlihat membawa sejumlah uang dan daftar nama penerima, yang kemudian diakui tujuannya untuk politik uang. Ia sempat berusaha membantah namun akhirnya mengakui bahwa tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih.
"Kami diminta cari tim untuk mendukung. Duitnya untuk diberikan kepada masyarakat," kata YA dalam video tersebut.
Setelah diinterogasi warga, ia mengakui niatnya adalah untuk melakukan praktik politik uang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Sandhora, mengonfirmasi bahwa dugaan politik uang tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Oktureni menyatakan bahwa YA belum sempat membagikan uang, namun sudah ada nama-nama yang tercatat sebagai penerima uang tersebut.
"Dia ketahuan, itu belum sempat membagikan uang, tapi masih kita telusuri," ungkap Oktureni, Senin 25 November 2024.
Bawaslu juga mengamankan uang yang dibawa YA beserta daftar nama penerima, dan sedang menunggu kelengkapan berkas pelaporan.
"Saat ini, kami sedang memeriksa kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, baru kami akan menentukan apakah kasus ini masuk register atau tidak," jelas Oktureni.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini