Konten Media Partner

Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi B40, Targetkan 750 MB per Bulan

20 Januari 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara lifting perdana bahan bakar B40/ist.
zoom-in-whitePerbesar
Acara lifting perdana bahan bakar B40/ist.
ADVERTISEMENT
Mendukung swasembada energi, Kilang Pertamina Plaju mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN).
ADVERTISEMENT
General Manager (GM) Refinery Unit III PT Kilang Pertamina Internasional, Hermawan Budiantoro, mengatakan produksi B40 merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan bauran energi terbarukan serta cita-cita swasembada energi.
Selain itu, penyerapan FAME sebesar 40 persen akan meningkatkan konsumsi dari CPO, produk dari kelapa sawit mengingat Indonesia sebagai negara agraris.
“Kita siap mendukung program pemerintah dalam target bauran energi terbarukan secara nasional, ini pembuktian diri bahwa Indonesia mampu berdikari,” katanya.
Menurutnya, produk B40 dari Kilang Pertamina Plaju yang dihasilkan sebesar 750 MB (Million Barrel) per bulannya akan didistribusikan via pipa (pipeline) ke Integrated Terminal Palembang untuk kemudian didistribusikan ke wilayah Sumbagsel, sebagaimana yang diterapkan pada produk B35 selama ini.
"Untuk itu, koordinasi dan sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel terus diperkuat," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.
Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025, lalu.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.