KLHK Gugat 22 Perusahaan karena Sebabkan Karhutla

Konten Media Partner
4 Oktober 2023 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Gakkum yang dipimpin Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani saat menyegel lahan perusahaan sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Foto : Gakkum KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Tim Gakkum yang dipimpin Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani saat menyegel lahan perusahaan sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Foto : Gakkum KLHK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini telah menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menghadapi dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dialami beberapa daerah di Indonesia, termasuk yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan keseriusan KLHK dalam memerangi Karhutla dibuktikan yakni sedang melakukan gugatan perdata kepada perusahaan perkebunan yang melanggar.
"Kami juga sedang melakukan gugatan perdata ganti rugi, ganti kerugian lingkungan hidup, " kata dia, saat berada di Ogan Komering Ilir, Rabu (4/10).
Rasio menuturkan ada 22 korporasi yang digugat KLHK ke pengadilan dengan gugatan perdata ganti rugi lingkungan, dengan kasus terkait dugaan pembakaran lahan.
"Sejauh ini sudah ada 22 korporasi yang kami gugat ke pengadilan terkait karhutla, di samping gugatan perdata ganti rugi lingkungan, kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum pidana," kata dia
Selain gugatan, Rasio juga mengatakan ada 203 surat peringatan yang telah dikirim KLHK kepada penanggungjawab kegiatan di lokasi atau perusahaan di mana mereka terindikasi adanya hotspot sejak Januari hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan dari hasil pemantauan, kami memberikan peringatan, dan apabila peringatan itu tidak ditindaklanjuti atau terjadinya pelanggaran berulang-ulang maka kami akan menurunkan tim ke lapangan termasuk hari ini kami turun langsung untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Sementara itu, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Ardy Nugroho, Direktur menambahkan hingga saat ini KLHK sudah melakukan penyegelan terhadap 11 lahan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Adapun lahan disegel yakni PT KS (±25 Ha), PT BKI (±200Ha), PT SAM (±30 Ha).
Kemudian, PT RAJ (±1.000 Ha), PT WAJ (±1.000 Ha), PT LSI (+30Ha), PTPN VII (±86 Ha), lahan lainnya di Desa Kedaton OKI (±1.200 Ha), PT.SAI (+586 Ha), PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar).
ADVERTISEMENT
"Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi”, kata dia.