Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Koalisi Pers Sumsel Minta Setop RUU Penyiaran
29 Mei 2024 16:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Koalisi Pers yang ada di Sumsel melakukan aksi solidaritas untuk menentang kebijakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai telah merugikan ekosistem pers dan kebebasan berekpresi.
Seruan penolakan ini dilakukan elemen Pers di Sumsel di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu 29 Mei 2024.
Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko, mengatakan RUU Penyiaran dapat mencederai kebebasan pers.
"Padahal sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi," kata Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko.
Fajar menyebutkan RUU Penyiaran syarat akan kepentingan penguasa dalam mengkontrol kebebasan pers. Terlebih beberapa poin pasal UU menyangkut kontrol terhadap kebebasan berekspresi di masyarakat.
Dirinya pun menilai revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.
"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujar dia.
Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David, yang menilai jika RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.
"Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan," jelas dia.
Beberapa poin pun menyangkut kerja-kerja penyiaran radio dianggap menjadi masalah serius. Ketua Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio. Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Larangan tayangan jurnalistik investigasi tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah tak akan bisa dikontrol. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI," jelas Ariek dalam orasinya.
Aksi ini direspon langsung Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, dengan menemui peserta aksi. Anita menyebut dirinya memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran tersebut.
Menurutnya kerisauan yang akan disahkan pada masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI. Anita berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI.
"DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambah aksi rekan pers indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran," beber dia.
ADVERTISEMENT